Apakah Anda pernah mempertimbangkan opsi untuk mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Anda lebih awal? Hal ini mungkin dipicu oleh kebutuhan mendesak atau keinginan untuk memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan lain.
Meskipun pemerintah kini mempermudah proses pencairan BPJS JHT, namun sebelum mengambil langkah tersebut, bijaksanalah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap keuangan Anda, khususnya terkait dengan penerapan pajak progresif yang dikenakan saat mencairkan Dana JHT.
Saat Anda mencairkan Dana JHT dari BPJS pada saat pensiun, Anda hanya akan dikenakan pajak sebesar 5% untuk penghasilan bruto di atas 50 juta rupiah. Sementara itu, penghasilan bruto di bawah 50 juta rupiah tidak akan dikenakan pajak.
Namun, jika Anda memilih untuk menarik sebagian saldo BPJS JHT lebih awal, misalnya sebesar 10% atau 30% dari total dana keseluruhan, maka Anda akan dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif akan diterapkan pada pencairan JHT selanjutnya dengan persentase yang meningkat seiring dengan besarnya saldo yang ditarik.
Dengan pajak yang bisa mencapai 35%, mencairkan BPJS JHT sebelum pensiun dapat mengurangi jumlah yang Anda terima secara signifikan.
Mengingat dampak signifikan dari pengenaan pajak progresif, bijaksanalah untuk tidak mencairkan BPJS JHT sebelum pensiun. Dengan membiarkan dana tersebut terus berkembang hingga pensiun, Anda dapat menghindari dampak pajak yang besar dan memastikan stabilitas keuangan di masa pensiun.
BACA JUGA:
Bingung Cara Cairkan Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Coba 4 Cara Ini…
Saat Hari Pensiun Tiba, Apakah Keuanganmu Sudah Cukup Untuk Membiayaimu Sampai Akhir?
Sumber : Berbagai Sumber | Puji Astuti